Kebijakan Pengelolaan Data Pribadi

'Klinik Bedah Plastik SINSANG' (selanjutnya disebut 'Klinik') menganggap penting data pribadi pasien dan mematuhi Undang-Undang tentang "Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi". Melalui Kebijakan Pengelolaan Data Pribadi ini, Klinik memberitahukan untuk tujuan dan dengan cara apa data pribadi yang Anda berikan digunakan, serta langkah apa yang diambil untuk melindungi data pribadi.

1. Item Data Pribadi yang Dikumpulkan dan Metode Pengumpulan

Klinik hanya mengumpulkan data pribadi minimum yang diperlukan untuk penggunaan layanan saat konsultasi. Untuk menggunakan layanan klinik, terdapat item yang perlu diisi saat konsultasi, namun meskipun email, kontak, dan lainnya tidak diisi, tidak ada pembatasan dalam penggunaan layanan. Klinik mengumpulkan data pribadi berikut untuk pendaftaran keanggotaan, konsultasi, pengajuan layanan, dan lainnya.

- Item yang dikumpulkan : Nama, ID login, kata sandi, email, kontak (nomor telepon, nomor ponsel), tanggal lahir

- Jika mendaftar melalui login mudah (Kakao·Naver), informasi tahun lahir·tanggal ulang tahun yang diberikan oleh layanan tersebut diterima dan digunakan sebagai tanggal lahir (terbatas pada item yang disetujui pengguna untuk diberikan).

Dalam proses penggunaan layanan atau proses penyediaan layanan, informasi berikut dapat dibuat dan dikumpulkan secara otomatis. : Riwayat penggunaan layanan, log akses, cookie, informasi IP akses

- Metode pengumpulan data pribadi : Situs web, formulir tertulis atau elektronik, faks, telepon, papan konsultasi, email, dll.

2. Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Data Pribadi

Klinik memanfaatkan data pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan berikut. Semua informasi yang diberikan pengguna tidak akan digunakan selain untuk keperluan yang dibutuhkan bagi tujuan di bawah ini, dan jika tujuan penggunaan berubah, persetujuan akan diminta terlebih dahulu.

- Data anggota situs web : Reservasi perawatan melalui situs web, pengecekan reservasi dan penyediaan layanan keanggotaan, penyampaian berita klinik dan informasi penyakit melalui email, survei

- Pemanfaatan untuk pemasaran dan iklan : Penyampaian informasi iklan seperti promo, pengukuran frekuensi akses, atau statistik penggunaan layanan oleh anggota

- Tanggal lahir : Verifikasi pembatasan pendaftaran keanggotaan anak di bawah usia 14 tahun, statistik penggunaan berdasarkan kelompok usia

3. Masa Penyimpanan dan Penggunaan Data Pribadi

Pada prinsipnya, klinik memusnahkan data pribadi tanpa penundaan setelah tujuan pengumpulan dan penggunaannya tercapai. Namun, meskipun tujuan pemberian telah tercapai, jika perlu disimpan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, untuk penyampaian berita klinik dan informasi penyakit melalui email, serta survei, klinik dapat menyimpan data pribadi Anda selama jangka waktu yang ditetapkan di bawah ini.

Masa penggunaan data pribadi serta prosedur dan metode pemusnahan adalah sebagai berikut.

- Masa penyimpanan dan penggunaan data pribadi

3 tahun sejak tanggal pengumpulan data pribadi (segera dimusnahkan saat ada permintaan penarikan persetujuan pemberian data pribadi atau saat keluar dari keanggotaan)

- Tanggal lahir : Dimusnahkan tanpa penundaan saat keluar dari keanggotaan.

4. Prosedur dan Metode Pemusnahan Data Pribadi

[Prosedur Pemusnahan]

Informasi yang Anda masukkan untuk pendaftaran keanggotaan dan lainnya, setelah tujuannya tercapai, dipindahkan ke DB terpisah (untuk kertas, ke lemari arsip terpisah) dan disimpan selama jangka waktu tertentu sesuai kebijakan internal dan alasan perlindungan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait lainnya (lihat masa penyimpanan dan penggunaan), lalu dimusnahkan. Data pribadi yang dipindahkan ke DB terpisah tidak digunakan untuk tujuan lain selain penyimpanan, kecuali berdasarkan undang-undang.

[Metode Pemusnahan]

Data pribadi yang disimpan dalam bentuk file elektronik dihapus menggunakan metode teknis yang membuat catatan tidak dapat dipulihkan.

Data pribadi yang dicetak di atas kertas dimusnahkan dengan mesin penghancur kertas atau dibakar.

5. Pemberian dan Pembagian Data Pribadi

Kecuali dengan persetujuan Anda atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, klinik dalam keadaan apa pun tidak akan menggunakan data pribadi Anda melebihi cakupan yang diberitahukan dalam 『Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Data Pribadi』 atau memberikannya kepada orang lain maupun perusahaan·lembaga lain.

- Penyerahan rekam medis kepada Health Insurance Review & Assessment Service untuk klaim biaya layanan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional

- Bila diperlukan untuk penyusunan statistik·riset akademik, diberikan dalam bentuk olahan yang tidak dapat mengidentifikasi individu tertentu

- Penyerahan bila ada permintaan dari lembaga penyidik sesuai prosedur dan cara yang ditetapkan undang-undang, dll.

6. Alih Daya Pengelolaan Data Pribadi yang Dikumpulkan

Untuk pelaksanaan layanan, klinik mengalihdayakan pemrosesan data pribadi sebagaimana di bawah ini, dan sesuai peraturan perundang-undangan terkait, klinik menetapkan hal-hal yang diperlukan dalam kontrak alih daya agar data pribadi dapat dikelola dengan aman. Lembaga penerima alih daya pemrosesan data pribadi dan isi tugas alih daya klinik adalah sebagai berikut.

[Isi tugas alih daya : Tugas terkait sistem komputer]

-Pemberi alih daya : Klinik Bedah Plastik SINSANG

-Penerima alih daya : Jeonneung IT

-Item data pribadi yang dialihdayakan : Nama, nomor registrasi rumah sakit, tanggal lahir, nomor telepon, foto yang diambil di klinik, isi konsultasi, dll.

-Masa penyimpanan dan penggunaan data pribadi : Hingga berakhirnya kontrak alih daya

[Isi tugas alih daya : Pengelolaan, operasional, dan pemeliharaan situs web, sistem reservasi]

-Pemberi alih daya : Klinik Bedah Plastik SINSANG

-Penerima alih daya : Ieum Creative

-Item data pribadi yang dialihdayakan : Nama, nomor registrasi rumah sakit, tanggal lahir, nomor telepon, rincian pengajuan promo, dll.

-Masa penyimpanan dan penggunaan data pribadi : Hingga berakhirnya kontrak alih daya

① Sesuai ketentuan kontrak, “Ieum Creative” melaksanakan tugas pemrosesan data pribadi berikut dengan tujuan mempromosikan layanan Klinik Bedah Plastik SINSANG atau menawarkan penjualan.

1. Pencarian dan penggunaan data pribadi pasien yang dikumpulkan melalui promo Klinik Bedah Plastik SINSANG, dan lainnya

2. Pencarian dan penggunaan data pribadi pasien untuk konsultasi kunjungan dan penetapan reservasi, dan lainnya

② Sesuai ketentuan kontrak, “Ieum Creative” melaksanakan tugas pemrosesan data pribadi berikut dengan tujuan mewakili tugas reservasi untuk pasien Klinik Bedah Plastik SINSANG.

1. Pencarian dan penggunaan data pribadi pasien yang ingin melakukan reservasi, dan lainnya

2. Pencarian dan penggunaan data pribadi pasien yang tercatat dalam sistem reservasi Klinik Bedah Plastik SINSANG, dan lainnya

3. Pembuatan, pencatatan, penyimpanan, pencarian, koreksi, dan lainnya atas data pribadi pasien untuk memproses tugas reservasi seperti memeriksa, mencatat, dan mengubah isi reservasi dalam sistem reservasi

[Pemindahan Data Pribadi ke Luar Negeri dan Penggunaan Pencegahan Input Otomatis (Google reCAPTCHA)]

Klinik menggunakan layanan reCAPTCHA dari Google LLC untuk mencegah input otomatis (spam) saat pengajuan konsultasi dan pendaftaran Real Model. Dalam proses ini, informasi perangkat akses·browser, alamat IP, dan informasi penggunaan layar pengguna dapat dikirim·diproses oleh Google, dan informasi tersebut tunduk pada Kebijakan Privasi Google (https://policies.google.com/privacy) dan Persyaratan Layanan (https://policies.google.com/terms).

-Penerima : Google LLC (Amerika Serikat)

-Item yang dipindahkan : Informasi perangkat akses·browser, alamat IP, informasi penggunaan layar

-Waktu dan cara pemindahan : Transmisi melalui jaringan saat menggunakan layar pengajuan konsultasi·pendaftaran Real Model

-Tujuan pemindahan : Pencegahan input otomatis (spam)

-Masa penyimpanan dan penggunaan : Mengikuti kebijakan Google

7. Hak Pengguna dan Wali Sah serta Cara Penggunaannya

Jika pasien meminta untuk melihat, mengoreksi, dan menghapus data pribadi, klinik akan menanggapi permintaan pasien dengan sungguh-sungguh dan memprosesnya tanpa penundaan. Untuk melindungi data pribadi, prosedur melihat, mengoreksi, dan menghapus data pribadi pasien melalui metode permohonan lain seperti telepon·pos·FAX selain kunjungan langsung pasien tidak disediakan.

A. Melihat Data Pribadi

① Pasien dapat berkunjung ke klinik untuk meminta melihat data pribadinya, dan klinik akan menanggapinya dengan segera.

B. Koreksi·Penghapusan Data Pribadi

① Jika pasien meminta koreksi·penghapusan data pribadi dan diakui perlu dilakukan koreksi·penghapusan, misalnya karena terbukti terdapat kesalahan pada data pribadi, klinik akan segera melakukan koreksi·penghapusan. Klinik dapat meminta dokumen pendukung yang diperlukan untuk memastikan kebenaran isi koreksi·penghapusan.

② Jika pasien meminta untuk melihat, mengoreksi, dan menghapus data pribadinya, identitas yang bersangkutan diverifikasi dengan menunjukkan dokumen identitas seperti kartu tanda penduduk, paspor, atau SIM.

③ Jika klinik memiliki alasan yang sah untuk menolak permintaan melihat, mengoreksi, dan menghapus sebagian atau seluruh data pribadi, klinik akan memberitahukan hal tersebut kepada pasien dan menjelaskan alasannya.

④ Wali sah anak di bawah usia 14 tahun dapat meminta untuk melihat, mengoreksi, menghapus, atau menghentikan pemrosesan data pribadi anak, dan harus menyerahkan bukti hubungan dengan anak serta identitas diri.

[Koreksi dan Penghapusan Data Pribadi di Situs Web]

- Untuk melihat dan mengubah data pribadi pengguna, klik ‘Ubah Data Pribadi’ (atau ‘Ubah Data Anggota’, dll.), dan untuk pembatalan keanggotaan (penarikan persetujuan), klik “Keluar dari Keanggotaan”, lalu setelah melalui prosedur verifikasi identitas, Anda dapat langsung melihat, mengoreksi, atau keluar.

Atau, jika Anda menghubungi penanggung jawab pengelolaan data pribadi secara tertulis, melalui telepon, atau email, kami akan segera menindaklanjutinya.

- Jika Anda meminta koreksi atas kesalahan data pribadi, data pribadi tersebut tidak akan digunakan atau diberikan sebelum koreksi selesai. Selain itu, jika data pribadi yang salah telah diberikan kepada pihak ketiga, hasil koreksi akan segera diberitahukan kepada pihak ketiga tersebut agar koreksi dilakukan.

- Klinik memproses data pribadi yang dibatalkan atau dihapus atas permintaan pengguna sesuai ketentuan dalam “Masa penyimpanan dan penggunaan data pribadi yang dikumpulkan klinik”, dan memastikan data tersebut tidak dapat dilihat atau digunakan untuk tujuan lain.

8. Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi

Sebagai langkah teknis untuk melindungi data pribadi pengguna, klinik menyediakan perangkat keamanan. Semua informasi yang Anda berikan dilindungi/dikelola dengan aman oleh perangkat keamanan seperti firewall. Selain itu, sebagai langkah administratif untuk melindungi data pribadi pengguna, klinik menetapkan prosedur yang diperlukan untuk akses dan pengelolaan data pribadi pengguna, membatasi seminimal mungkin personel yang memproses data pribadi pengguna, dan melaksanakan pelatihan keamanan secara berkelanjutan.

Selain itu, kami akan menetapkan pengguna sistem yang memproses data pribadi, memberikan kata sandi pengguna, dan memperbaruinya secara berkala.

[Penanggung Jawab Pengelolaan Data Pribadi]

- Penanggung jawab : Lee Young-jae

- Kontak : 02-546-0560

- E-MAIL : shinsangps@naver.com

Jika Anda memerlukan pelaporan atau konsultasi mengenai pelanggaran data pribadi lainnya, silakan hubungi lembaga di bawah ini.

Pusat Pelaporan Pelanggaran Data Pribadi (Telepon: 1336) http://www.cyberprivacy.or.kr

Pusat Investigasi Kejahatan Internet Kejaksaan Agung (Telepon: 02-3480-3600) http://icic.sppo.go.kr

Pusat Penanggulangan Teror Siber Kepolisian Nasional (Telepon: 02-392-0330) http://www.ctrc.go.kr

Detail