Syarat Penggunaan Situs

Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 1 (Tujuan)

Ketentuan layanan ini bertujuan untuk mengatur hal-hal dasar seperti hak, kewajiban, dan tanggung jawab antara anggota dan klinik, syarat dan prosedur penggunaan, dan lainnya dalam penggunaan layanan (selanjutnya disebut "Layanan") yang disediakan oleh Klinik Bedah Plastik SINSANG (selanjutnya disebut "Klinik").

Pasal 2 (Keberlakuan dan Perubahan Ketentuan)

① Ketentuan ini berlaku bagi semua anggota yang ingin menggunakan layanan.

② Isi ketentuan ini diumumkan kepada anggota dengan dimuat di layar layanan atau dengan cara lain, dan mulai berlaku ketika anggota yang menyetujuinya mendaftar layanan.

③ Klinik dapat mengubah ketentuan ini jika dianggap perlu, dan jika ketentuan diubah, perubahan tersebut segera diumumkan dengan cara yang sama seperti pada ayat 2. Namun, perubahan ketentuan penting terkait hak atau kewajiban pengguna diumumkan setidaknya 7 hari sebelumnya.

④ Jika anggota tidak menyetujui perubahan ketentuan, anggota dapat menghentikan penggunaan layanan dan mengakhiri kontrak penggunaan.

Pasal 3 (Aturan di Luar Ketentuan)

Hal-hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang Medis.

Pasal 4 (Definisi Anggota)

Orang yang memperoleh status dan hak sebagai anggota dengan mengakses situs dan mengisi data wajib seperti nama dan alamat email

Bab 2 Kontrak Penggunaan Layanan

Pasal 5 (Terbentuknya Kontrak Penggunaan)

Ketika pasien menekan tombol "Setuju" pada pertanyaan "Apakah Anda menyetujui Syarat Penggunaan di atas?" saat permohonan penggunaan, pasien dianggap telah menyetujui ketentuan ini.

Pasal 6 (Permohonan Penggunaan)

Permohonan penggunaan, yaitu pendaftaran keanggotaan, dilakukan dengan cara pasien mengisi hal-hal berikut pada formulir pendaftaran.

1. ID

2. Kata sandi

3. Nama

4. Nomor telepon

5. Email

Pasal 7 (Persetujuan Permohonan Penggunaan)

Klinik menyetujui permohonan penggunaan layanan dari pasien yang mengajukan permohonan dengan mencantumkan secara tepat hal-hal yang ditetapkan dalam Pasal 6.

Pasal 8 (Pembatasan Persetujuan atas Permohonan Penggunaan)

Klinik dapat tidak menyetujui permohonan yang termasuk dalam salah satu butir berikut.

1. Bila penyediaan layanan secara teknis tidak memungkinkan

2. Bila permohonan palsu saat registrasi pengguna, seperti bukan nama asli atau menggunakan nama orang lain

3. Bila permohonan diajukan dengan menghilangkan atau salah menuliskan data registrasi pengguna

4. Bila permohonan mengganggu atau bertujuan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat atau norma kesusilaan

5. Bila pernah kehilangan status keanggotaan karena kesalahan pasien sendiri.

6. Bila persyaratan permohonan penggunaan lainnya yang ditetapkan klinik tidak terpenuhi

7. Penundaan pendaftaran keanggotaan khusus bila tidak ada persetujuan atas Syarat Penggunaan dan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi

Pasal 9 (Perubahan Isi Kontrak)

Jika data yang dicantumkan saat permohonan penggunaan berubah, anggota harus memperbaikinya sesuai formulir dan cara yang ditetapkan melalui metode penggunaan terpisah yang ditentukan klinik.

Bab 3 Penggunaan Layanan

Pasal 10 (Tujuan dan Cakupan Pemanfaatan Penyediaan Layanan)

Tujuan klinik menyediakan layanan ini adalah untuk memberikan informasi layanan medis klinik secara cuma-cuma, dan semua layanan kecuali ulasan operasi dapat dilihat tanpa pendaftaran keanggotaan. Berdasarkan Undang-Undang Medis, ulasan operasi hanya dapat diberikan setelah pendaftaran keanggotaan dan login.

Pasal 11 (Dimulainya Penggunaan Layanan)

② Jika layanan tidak dapat dimulai karena gangguan operasional atau teknis klinik, hal tersebut akan diumumkan di situs atau diberitahukan kepada anggota.

① Pada prinsipnya, klinik memulai layanan sejak permohonan penggunaan anggota disetujui.

Pasal 12 (Waktu Penggunaan Layanan)

① Pada prinsipnya, layanan dapat digunakan 24 jam sehari tanpa hari libur sepanjang tahun. Namun, layanan dapat dihentikan sementara karena alasan operasional atau teknis klinik, dan layanan juga dapat dihentikan sementara pada periode yang ditetapkan klinik untuk tujuan operasional. Dalam hal ini, klinik akan mengumumkannya sebelum atau sesudahnya.

② Klinik dapat membagi layanan ke dalam cakupan tertentu dan menetapkan waktu penggunaan secara terpisah untuk setiap cakupan, dan dalam hal ini isinya akan diumumkan.

Pasal 13 (Penghapusan Postingan atau Konten)

① Jika klinik menilai bahwa seluruh konten dalam layanan yang diposting atau dikirim anggota (termasuk yang dikirim antaranggota) termasuk dalam salah satu butir berikut, klinik dapat menghapusnya tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan klinik tidak bertanggung jawab apa pun atas hal tersebut.

1. Bila merupakan konten yang memfitnah klinik, anggota lain, atau pihak ketiga, atau merusak nama baik melalui pencemaran

2. Bila merupakan penyebaran informasi, kalimat, gambar, dan lainnya yang melanggar ketertiban umum dan norma kesusilaan

3. Bila merupakan konten yang diakui terkait dengan tindak pidana

4. Bila merupakan konten yang melanggar hak cipta klinik, hak cipta pihak ketiga, atau hak lainnya

5. Bila merupakan konten yang tidak berkaitan dengan layanan yang disediakan klinik

6. Bila memuat iklan atau materi promosi yang tidak perlu atau tidak disetujui

7. Bila merupakan konten yang ditulis dengan menyalahgunakan ID (nomor kependudukan), nama, dan lainnya milik orang lain tanpa izin, atau konten yang memalsukan·mengubah informasi yang dimasukkan orang lain tanpa izin

8. Bila bertentangan dengan tujuan posting, seperti memposting konten yang sama berulang kali dalam jumlah banyak

10. Bila dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait lainnya dan pedoman klinik

② Klinik dapat menetapkan dan menerapkan pedoman penggunaan terperinci terkait postingan secara terpisah, dan anggota harus mengunggah atau menghapus berbagai postingan (termasuk yang dikirim antaranggota) sesuai pedoman tersebut.

Bab 4 Standar Publikasi Materi

Pasal 14 (Definisi Publikasi Materi)

Karena layanan ini merupakan layanan bernilai tinggi yang disediakan secara cuma-cuma untuk tujuan kepentingan umum sebagaimana disebut dalam Bab 3 Pasal 10, klinik dapat mempublikasikan hal-hal berikut.

① Informasi terkait teknik dan obat-obatan yang digunakan dalam operasi

② Ulasan perawatan yang dipublikasikan dengan persetujuan pasien klinik (setelah login)

Pasal 15 (Metode Publikasi Materi)

Metode publikasi materi yang dapat dipublikasikan sebagaimana disebut dalam Bab 4 Pasal 14 pada prinsipnya dipublikasikan berdasarkan metode berikut.

① Metode publikasi menggunakan situs web klinik atau situs web lain

② Metode publikasi dengan dimuat di media cetak atau materi promosi

③ Metode publikasi melalui perangkat video di dalam klinik

④ Metode publikasi lain yang dinilai klinik tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan adat istiadat masyarakat

Bab 5 Ganti Rugi, dll.

Pasal 16 (Ganti Rugi)

① Jika klinik mengalami kerugian karena anggota melanggar ketentuan ini, anggota yang melanggar ketentuan ini harus mengganti seluruh kerugian yang timbul pada klinik.

② Jika klinik menerima klaim ganti rugi, gugatan, atau berbagai keberatan lainnya dari pihak ketiga selain anggota yang bersangkutan akibat perbuatan melawan hukum atau pelanggaran ketentuan ini yang dilakukan anggota dalam menggunakan layanan, anggota yang bersangkutan harus membebaskan klinik atas tanggung jawab dan biayanya sendiri, dan jika klinik tidak dapat dibebaskan, anggota yang bersangkutan harus mengganti seluruh kerugian yang timbul pada klinik akibat hal tersebut.

Pasal 17 (Pembebasan Tanggung Jawab)

① Klinik dibebaskan dari tanggung jawab penyediaan layanan jika tidak dapat menyediakan layanan karena bencana alam atau keadaan kahar yang setara.

② Klinik tidak bertanggung jawab atas gangguan penggunaan layanan yang disebabkan oleh kesalahan anggota.

③ Klinik tidak bertanggung jawab atas hilangnya keuntungan yang diharapkan anggota dari penggunaan layanan, maupun atas kerugian akibat materi yang diperoleh melalui layanan. Klinik tidak bertanggung jawab atas isi informasi·materi·fakta yang diunggah anggota di situs, termasuk keandalan dan keakuratannya.

④ Klinik tidak berkewajiban untuk ikut campur dalam sengketa yang timbul antaranggota atau antara anggota dan pihak ketiga melalui layanan, dan tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diakibatkannya.

Pasal 18 (Pengadilan yang Berwenang)

① Jika terjadi sengketa antara klinik dan anggota terkait penggunaan layanan, klinik dan anggota akan bermusyawarah dengan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

② Jika sengketa tidak terselesaikan melalui musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, kedua pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang menurut Hukum Acara Perdata.

Ketentuan Tambahan (2011. 06. 20)

Detail